polisi-mengeluarkan-hasil-autopsi-2-balita-dibunuh-ayah-kandung

Polisi Mengeluarkan Hasil Autopsi 2 Balita Dibunuh Ayah Kandung. Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali diguncang dengan tragedi mengerukan yang terjadi di tanggal 25 Juli 2025 pada hari Jumat, ketika terdapat dua balita berusia 2 dan 3 tahun ditemukan tewas dirumahnya sendiri di Gang Bakri 1, Kelurahan KArang ANyar, Kecamatan Sungai Kunjang. Pelaku, yang tak lain adalah ayah kandung kedua korban, berinisial W (24), kini telah ditahan polisi. Selain kedua balita, nenek buyut pelaku juga menjadi korban penganiayaan dan kini dirawat di RS Hermina. Hasil autopsi yang dirilis polisi mengungkap fakta mencengangkan tentang penyebab kematian kedua anak tersebut, memicu kemarahan publik dan pertanyaan tentang motif di balik tindakan keji ini. BERITA LAINNYA

Apa Hasil Dari Autopsi Tersebut: Polisi Mengeluarkan Hasil Autopsi 2 Balita Dibunuh Ayah Kandung

Berdasarkan hasil autopsi yang dilakukan di rumah sakit umum Samarinda, kedua bayi dapat meninggal karena mendapatkan kekerasan fisik yang sangat brutal. Jenazah menunjukkan tanda-tanda cekikan dengan lilitan kain sarung bercorak kotak-kotak di leher kedua korban, menyebabkan asfiksia atau kematian akibat kekurangan oksigen. Selain itu, ditemukan luka memar di beberapa bagian tubuh, menunjukkan adanya penganiayaan sebelum kematian. Autopsi juga mengkonfirmasi bahwa kematian terjadi beberapa jam sebelum ditemukan oleh nenek buyut korban pada sore hari. Nenek buyut yang berusaha menolong cucunya juga mengalami luka di leher akibat serangan pelaku, meski ia berhasil selamat dan kini dalam perawatan intensif.

Kenapa Pelaku Bisa Membunuh Anak-anaknya Sendiri?

Motif di balik tindakan W masih didalami polisi, tetapi pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku berada dalam kondisi kejiwaan yang labil. Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, menyatakan bahwa W diduga mengalami tekanan mental berat, kemungkinan dipicu oleh stres atau pengaruh zat tertentu, meski tes narkoba menunjukkan hasil negatif. Warga setempat menyebut pelaku jarang berinteraksi dan memiliki riwayat sakit asam lambung, tetapi tidak menunjukkan tanda-tanda gangguan jiwa yang jelas sebelumnya. Keterangan dari istri dan ibu pelaku mengindikasikan bahwa W menunjukkan perilaku tak wajar beberapa hari sebelum kejadian, seperti sering menyendiri dan tampak gelisah. Faktor ekonomi atau konflik keluarga juga sedang diselidiki sebagai kemungkinan pemicu.

Sanksi Apa Yang Akan Diberikan Kepada Ayah Kandung Tersebut?

W kini ditahan di Polsek Sungai Kunjang dan dijerat dengan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. Selain itu, Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak juga diterapkan karena korban adalah anak di bawah umur, dengan ancaman tambahan penjara hingga 15 tahun. Polisi telah menyita barang bukti, termasuk sarung yang digunakan untuk mencekik dan pakaian korban. Pemeriksaan kejiwaan sedang dilakukan untuk menentukan apakah kondisi mental pelaku memengaruhi pertanggungjawaban pidananya. Jika terbukti mengidap gangguan jiwa berat, penyidikan bisa dihentikan, tetapi proses hukum tetap akan mempertimbangkan bukti forensik dan keterangan saksi.

Kesimpulan: Polisi Mengeluarkan Hasil Autopsi 2 Balita Dibunuh Ayah Kandung

Tragedi pembunuhan dua balita oleh ayah kandung sendiri ini menjadi peringatan bahwa pentingnya deteksi dini masalah kejiwaan dan perlindungan anak didalam sebuah keluarga. Hasil autopsi mengkonfirmasi kekejaman pelaku, sementara motifnya masih diselidiki dengan dugaan tekanan mental sebagai pemicu. Hukuman berat menanti W, tetapi kasus ini juga menyoroti perlunya dukungan psikologis dan sosial untuk mencegah kejadian serupa. Masyarakat diharapkan lebih peka terhadap tanda-tanda gangguan mental di lingkungan sekitar demi menjaga keselamatan anak-anak.

BACA SELENGKAPNYA DI…

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *