KPK Menahan 3 Tersangka Suap Katalis Bensin. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak pada 9 September 2025 dengan menahan tiga tersangka dalam kasus suap pengadaan katalis bensin di PT Pertamina (Persero). Kasus ini, yang berlangsung pada periode 2012–2014, menjadi sorotan karena melibatkan pejabat tinggi dan pihak swasta, dengan nilai proyek mencapai Rp176,4 miliar dan dugaan suap sebesar Rp1,7 miliar. Penahanan ini menegaskan komitmen KPK untuk memberantas korupsi di sektor energi, yang sering kali merugikan negara secara besar-besaran. Artikel ini akan mengulas apa itu suap katalis bensin, siapa saja yang telah ditangkap, kemungkinan pelaku lain, dan dampak dari pengungkapan kasus ini. BERITA BOLA
Apa yang Dimaksud Dengan Suap Katalis Bensin
Suap katalis bensin merujuk pada praktik korupsi dalam proses pengadaan katalis, zat kimia penting yang digunakan untuk mengurangi kadar sulfur dalam produksi bahan bakar minyak (BBM) di kilang Pertamina, khususnya Residue Catalytic Cracking (RCC) di Refinery Unit VI Balongan. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2012–2014, ketika PT Melanton Pratama (MP), sebuah perusahaan swasta, berusaha memenangkan tender pengadaan katalis senilai Rp176,4 miliar. Namun, produk mereka gagal lolos uji ACE Test, yang merupakan syarat wajib untuk memastikan kualitas katalis.
Untuk mengatasi kegagalan ini, pihak PT MP diduga menyuap pejabat Pertamina agar syarat uji tersebut dihapus, sehingga mereka bisa kembali mengikuti tender. Suap sebesar Rp1,7 miliar diduga diberikan untuk memuluskan proses ini, memungkinkan PT MP memenangkan kontrak meski produknya tidak memenuhi standar. Praktik ini merugikan Pertamina karena katalis yang digunakan berpotensi menurunkan kualitas BBM, sekaligus mencerminkan pelanggaran integritas dalam pengadaan barang dan jasa di BUMN.
Siapa Saja Yang Sudah Ditangkap Oleh KPK
KPK telah menahan tiga tersangka pada 9 September 2025, yaitu Gunardi Wantjik (GW), Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi (FAG), Manajer Operasi PT MP; dan Alvin Pradipta Adyota (APA), pihak swasta yang juga anak dari tersangka lain yang belum ditahan. Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, mulai 9 hingga 28 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Gedung C1.
Gunardi dan Frederick, sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, Alvin, sebagai pihak perantara, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU yang sama. Penahanan ini dilakukan setelah proses penyidikan yang panjang, termasuk penggeledahan rumah para tersangka pada Juni 2025, yang menghasilkan barang bukti berupa dokumen dan uang tunai.
Apakah Masih Ada Pelaku Suap Lainnya
Selain tiga tersangka yang ditahan, KPK telah menetapkan satu tersangka lain, yaitu Chrisna Damayanto (CD), mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014. Namun, Chrisna belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit, sehingga proses hukumnya ditunda. KPK menduga Chrisna berperan sebagai penerima suap yang mengatur penghapusan syarat uji ACE Test untuk menguntungkan PT MP.
Selain itu, KPK masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat Pertamina atau pihak swasta yang terkait dengan jaringan suap ini. Penyidikan sebelumnya pada 2023 mengindikasikan bahwa kasus ini melibatkan lebih banyak individu, terutama yang berkaitan dengan penadahan atau distribusi dana suap. KPK berencana memeriksa dokumen kontrak dan aliran dana lebih lanjut untuk mengungkap potensi pelaku tambahan, memastikan semua pihak yang terlibat diadili.
Kesimpulan: KPK Menahan 3 Tersangka Suap Katalis Bensin
Penahanan tiga tersangka suap katalis bensin oleh KPK pada September 2025 adalah langkah besar dalam memberantas korupsi di sektor energi Indonesia. Kasus ini, yang melibatkan pengadaan katalis senilai Rp176,4 miliar, mengungkap praktik suap yang merugikan kualitas BBM dan keuangan negara. Dengan menahan Gunardi Wantjik, Frederick Aldo Gunardi, dan Alvin Pradipta Adyota, KPK menunjukkan komitmennya untuk menindak pelaku korupsi, meski masih ada tersangka lain seperti Chrisna Damayanto yang belum ditahan. Penyelidikan yang sedang berlangsung juga membuka peluang pengungkapan pelaku tambahan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengadaan di BUMN, sekaligus menegaskan peran KPK dalam menjaga transparansi dan keadilan di sektor strategis seperti energi.