Deklarasi Pers 2026: Negara Jaga Media & Demokrasi

Deklarasi Pers 2026: Negara Jaga Media & Demokrasi. Di puncak Hari Pers Nasional (HPN) 2026 yang digelar di Serang, Banten, pada 9 Februari 2026, para pemimpin organisasi pers nasional secara resmi menyampaikan Deklarasi Pers 2026 dengan tajuk “Negara Jaga Media & Demokrasi”. Dokumen ini menjadi pernyataan kolektif yang tegas sekaligus mendesak, menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak, melainkan pilar utama demokrasi yang harus dilindungi negara. Di tengah tantangan digital yang semakin kompleks—mulai dari hoaks masif, serangan siber, hingga tekanan ekonomi yang membuat banyak media terpuruk—deklarasi ini seperti pengingat keras: negara punya tanggung jawab konstitusional untuk menjaga ekosistem media yang sehat. Bukan hanya soal tidak mengganggu, tapi aktif melindungi dan memberdayakan pers agar tetap bisa menjalankan fungsi kontrol sosial, edukasi publik, dan penjaga kebenaran. BERITA VOLI

Isi Utama Deklarasi Pers 2026: Deklarasi Pers 2026: Negara Jaga Media & Demokrasi

Deklarasi ini terdiri dari beberapa poin krusial yang disepakati bersama oleh Dewan Pers, AJI, PWI, SMSI, dan organisasi pers lainnya. Pertama, menegaskan kembali Pasal 28F UUD 1945 dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai landasan konstitusional yang wajib dihormati dan diimplementasikan secara konsisten. Poin ini bukan sekadar pengulangan, melainkan panggilan agar tidak ada lagi intervensi yang membungkam kritik atau mengkriminalisasi jurnalis.
Kedua, deklarasi menuntut perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap wartawan dan media. Ada desakan agar revisi KUHP dan UU ITE yang masih mengandung pasal karet segera diperbaiki, serta percepatan pembentukan mekanisme perlindungan fisik dan digital bagi jurnalis yang menghadapi ancaman. Ketiga, negara diminta hadir secara nyata dalam menjaga keberlanjutan ekonomi media—melalui kebijakan “No Tax for Knowledge”, insentif fiskal bagi industri pers yang memproduksi jurnalisme berkualitas, serta penguatan iklan publik yang adil dan transparan.
Poin lain yang tidak kalah penting adalah komitmen negara untuk melawan disinformasi secara sistematis tanpa membatasi kebebasan berekspresi. Deklarasi menekankan bahwa penanganan hoaks dan misinformasi harus dilakukan melalui literasi media yang masif, penguatan regulasi platform digital yang adil, serta kolaborasi antara pemerintah, platform, dan pers—bukan dengan cara membungkam atau memblokir konten secara sepihak. Secara keseluruhan, deklarasi ini menempatkan negara sebagai pihak yang proaktif menjaga ruang publik yang bebas, plural, dan berbasis fakta.

Respon dan Dampak yang Diharapkan: Deklarasi Pers 2026: Negara Jaga Media & Demokrasi

 

Deklarasi ini langsung mendapat respons beragam namun mayoritas positif dari kalangan pers dan pengamat. Banyak jurnalis menganggapnya sebagai langkah maju karena tidak lagi hanya berisi keluhan, melainkan tuntutan konkret yang bisa diukur dan ditagih. Beberapa menteri yang hadir di acara puncak HPN menyatakan dukungan, meski belum ada komitmen tertulis langsung di tempat. Yang jelas, deklarasi ini menjadi bahan pembicaraan serius di kalangan pemerintahan, terutama terkait revisi UU ITE dan kebijakan ekonomi media yang sudah lama tertunda.
Di lapangan, deklarasi ini diharapkan menjadi semacam “peta jalan” bagi Dewan Pers dan organisasi pers dalam berinteraksi dengan pemerintah periode 2024–2029. Ada optimisme bahwa dengan momentum HPN 2026 yang berlangsung di daerah, pesan ini bisa lebih mudah didengar dan direspons oleh pemangku kepentingan di pusat. Bagi media lokal di seluruh Indonesia, deklarasi ini juga menjadi penguatan semangat—bahwa perjuangan mereka tidak sendirian, dan negara diharapkan hadir sebagai pelindung, bukan sebagai ancaman.

Kesimpulan

Deklarasi Pers 2026 “Negara Jaga Media & Demokrasi” adalah suara kolektif yang tepat waktu sekaligus mendesak. Di era ketika informasi menjadi medan pertempuran utama, pers yang sehat bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan nasional. Dokumen ini mengingatkan bahwa demokrasi tidak akan kuat tanpa media yang bebas, independen, dan berkelanjutan—dan negara punya tanggung jawab utama untuk menjaganya. Bukan dengan mengendalikan, tapi dengan melindungi, memberdayakan, dan memberikan ruang agar pers bisa bekerja tanpa rasa takut. Kini bola ada di tangan pemerintah: apakah deklarasi ini hanya akan menjadi dokumen seremonial, atau benar-benar menjadi dasar kebijakan nyata yang memperkuat demokrasi Indonesia? Jawabannya akan menentukan arah kebebasan pers ke depan. Semoga semangat Serang 2026 terus bergaung—untuk pers yang sehat, demokrasi yang kokoh, dan bangsa yang lebih baik.

BACA SELENGKAPNYA DI…

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *