pejalan-kaki-dan-tilang-etle-fakta-dan-penjelasan-polisi

Pejalan Kaki dan Tilang ETLE: Fakta dan Penjelasan Polisi. Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kembali menjadi sorotan publik setelah munculnya narasi di media sosial bahwa pejalan kaki dapat dikenai sanksi melalui sistem ini. Isu ini mencuat pada Mei 2025, menyusul pernyataan dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang sempat memicu kebingungan. Banyak masyarakat bertanya-tanya, bagaimana mungkin pejalan kaki, yang tidak menggunakan kendaraan bermotor, bisa terkena tilang elektronik? Artikel ini akan mengupas fakta, aturan, dan klarifikasi resmi terkait isu tersebut, sekaligus membahas implikasinya bagi pengguna jalan. BERITA BOLA

Awal Mula Kontroversi

Kegaduhan bermula dari unggahan di media sosial pada 26 Mei 2025, yang mengutip pernyataan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin. Dalam pernyataan tersebut, ia menyebut bahwa ETLE dapat menyasar pelanggaran lalu lintas, termasuk oleh pejalan kaki yang menyeberang sembarangan. Unggahan ini langsung viral, memicu berbagai reaksi dari warganet. Sebagian mempertanyakan teknis pelaksanaannya, sementara lainnya mengkritik kesiapan infrastruktur seperti zebra cross dan trotoar yang masih minim di banyak wilayah. Namun, pada 27 Mei 2025, Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi resmi untuk meredam kebingungan masyarakat.

Klarifikasi Polda Metro Jaya

Menurut Kombes Pol Komarudin, narasi bahwa pejalan kaki dapat dikenai tilang ETLE tidak sepenuhnya benar. Ia menjelaskan bahwa sistem ETLE saat ini dirancang untuk merekam pelanggaran pengguna kendaraan bermotor, seperti melanggar lampu merah, tidak memakai helm, atau menggunakan ponsel saat berkendara. “ETLE hanya dapat menggambarkan situasi jalan dan menangkap pelanggaran kendaraan bermotor. Untuk pejalan kaki, belum ada mekanisme tilang elektronik,” ujarnya pada 27 Mei 2025. Namun, aturan terkait pejalan kaki tetap ada dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 131, Pasal 132, dan Pasal 28 ayat 1, yang mengatur hak dan kewajiban pejalan kaki, seperti menyeberang di zebra cross.

Aturan untuk Pejalan Kaki

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, pejalan kaki wajib menggunakan fasilitas penyeberangan resmi seperti zebra cross atau jembatan penyeberangan. Pelanggaran terhadap aturan ini, seperti menyeberang sembarangan, dapat dikenai sanksi, meskipun saat ini penegakannya dilakukan secara manual oleh petugas di lapangan, bukan melalui ETLE. Kombes Komarudin menegaskan bahwa penerapan aturan bagi pejalan kaki lebih bersifat edukatif, bertujuan meningkatkan disiplin lalu lintas. Ia juga menyinggung bahwa minimnya fasilitas penyeberangan menjadi tantangan tersendiri, dan pemerintah daerah diminta untuk memperbaiki infrastruktur tersebut.

Tantangan dan Kritik Publik: Pejalan Kaki dan Tilang ETLE

Isu ini memunculkan sejumlah kritik dari masyarakat. Banyak warganet di platform X mempertanyakan kelayakan penerapan sanksi bagi pejalan kaki jika infrastruktur seperti trotoar dan zebra cross masih terbatas. Seorang pengguna X menulis, “Trotoarnya aman belum? Zebra cross-nya ada di mana?” Hal ini mencerminkan keresahan publik terhadap kesiapan infrastruktur pendukung. Selain itu, akurasi sistem ETLE juga disoroti, mengingat sebelumnya terjadi kasus salah sasaran, seperti tilang terhadap ambulans atau motor yang dipindahkan tukang parkir.

Langkah ke Depan

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa fokus ETLE tetap pada pengguna kendaraan bermotor, dengan sanksi seperti denda hingga Rp750.000 untuk pelanggaran tertentu, sesuai UU LLAJ. Untuk pejalan kaki, edukasi dan penegakan manual akan terus dilakukan sembari memperbaiki infrastruktur. Masyarakat juga diimbau untuk memahami hak dan kewajiban sebagai pengguna jalan serta memanfaatkan kanal resmi, seperti situs https://etle-pmj.id/, untuk memeriksa status tilang. Ke depan, koordinasi antara kepolisian dan pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan fasilitas penyeberangan, sehingga aturan lalu lintas dapat ditegakkan secara adil dan efektif.

Penutup: Pejalan Kaki dan Tilang ETLE

Klarifikasi Polda Metro Jaya telah meredakan kekhawatiran publik terkait tilang ETLE bagi pejalan kaki. Meski aturan lalu lintas untuk pejalan kaki ada, penegakannya masih bersifat manual dan edukatif. Isu ini menjadi pengingat pentingnya sinergi antara penegakan hukum dan penyediaan infrastruktur yang memadai. Dengan kesadaran bersama, diharapkan tercipta lingkungan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.

BACA SELENGKAPNYA DI..

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *