Eks Dosen UIN Malang Menjadi Tersangka Pornografi. Kasus dugaan pornografi yang menjerat seorang eks dosen Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang kembali menjadi sorotan publik. Imam Muslimin, yang lebih dikenal sebagai Yai Mim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada awal Januari 2026. Kasus ini bermula dari laporan Nurul Sahara pada Oktober 2025, yang melaporkan adanya pelecehan seksual verbal dan pornografi. Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti video yang dianggap mengarah ke unsur pidana, meski Yai Mim membantah keras dan siap menjalani proses hukum. Insiden ini memicu perdebatan sengit di masyarakat, terutama karena latar belakang tersangka sebagai mantan akademisi di perguruan tinggi negeri berbasis agama. REVIEW WISATA
Kronologi Kasus dan Proses Hukum: Eks Dosen UIN Malang Menjadi Tersangka Pornografi
Perselisihan antara Yai Mim dan Nurul Sahara sudah berlangsung lama, dimulai dari konflik tetangga yang berujung viral di media sosial. Sahara melaporkan Yai Mim ke polisi pada 23 Oktober 2025 dengan tuduhan pelecehan seksual dan pornografi. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam, memeriksa 9 saksi, dan menggelar perkara selama 2,5 jam sebelum menetapkan status tersangka.
Bukti utama berupa video yang direkam Sahara menjadi kunci penetapan ini. Penyidik menemukan unsur pidana sesuai Pasal 29 Undang-Undang Pornografi dan pasal terkait pelecehan. Meski sudah tersangka, Yai Mim belum ditahan dan masih kooperatif dengan pemanggilan. Kasus ini berkembang dari laporan awal November 2025, dengan gelar perkara terbaru pada 6 Januari 2026. Proses ini menunjukkan keseriusan polisi dalam menangani kasus asusila yang melibatkan tokoh publik.
Respons Tersangka dan Pihak Pelapor: Eks Dosen UIN Malang Menjadi Tersangka Pornografi
Yai Mim merespons penetapan tersangka dengan tenang, bahkan menyatakan “Alhamdulillah” dan siap dipenjara jika terbukti salah. Ia menegaskan tidak akan menggunakan uang untuk mengurus perkara dan menantang proses hukum berjalan adil. Yai Mim juga membantah tuduhan, menyebut video tersebut diedit atau diambil di luar konteks.
Di sisi lain, kuasa hukum Sahara mengapresiasi langkah polisi dan meminta proses hukum terus berjalan tanpa intervensi. Mereka menilai bukti cukup kuat dan mengharapkan penahanan segera untuk mencegah pengaruh tersangka. Perseteruan ini sempat viral sebelumnya, termasuk video Yai Mim yang berguling-guling di jalan sebagai bentuk protes. Respons ini mencerminkan polarisasi opini publik, dengan sebagian mendukung Yai Mim sebagai korban fitnah, sementara yang lain melihatnya sebagai pelaku asusila.
Dampak pada Institusi dan Masyarakat
Kasus ini berdampak signifikan pada UIN Malang, di mana Yai Mim pernah mengajar sebelum diberhentikan. Pihak universitas bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama telah memanggilnya untuk klarifikasi sejak kasus viral awal, yang berujung pada pemberhentian jabatan. Insiden ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas akademisi di lembaga pendidikan agama.
Di masyarakat, kasus menjadi pembicaraan hangat tentang batas privasi tetangga, penggunaan rekaman sebagai bukti, serta penanganan kasus asusila. Beberapa pihak khawatir kasus ini bisa dimanfaatkan untuk saling lapor, sementara yang lain melihatnya sebagai langkah maju dalam penegakan hukum terhadap pelecehan. Dampak jangka panjang mungkin memengaruhi kepercayaan publik terhadap tokoh agama dan akademisi.
Kesimpulan
Penetapan Yai Mim sebagai tersangka kasus pornografi menandai babak baru dari konflik panjang yang bermula dari perselisihan tetangga. Dengan bukti video dan pemeriksaan saksi, polisi telah melangkah tegas, meski tersangka siap menghadapi proses hukum secara terbuka. Kasus ini mengingatkan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan adil, serta penegakan hukum yang transparan tanpa pandang bulu. Ke depan, hasil penyidikan akan menentukan keadilan bagi semua pihak, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang batas etika dan hukum di era digital. Proses ini patut dipantau untuk memastikan tidak ada intervensi yang mengaburkan fakta.